Desa Kaliputu

Kec. Kota Kudus
Kab. Kudus - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website SID - Sistem Informasi Desa Kaliputu Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah

Artikel

SOSIALISASI PRODUK HUKUM DESA ANTI KORUPSI DESA KALIPUTU

Administrator

22 Juli 2024

376 Kali dibuka

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Desa Kaliputu mengadakan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 20, 21 Juli 2024 di Balai Desa Kaliputu dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, warga desa setempat.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pegawai Pemerintah Desa kaliputtu, mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan, dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi, serta menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Desa Kaliputu. Selain itu Tujuan dilaksanakan nya sosialisasi Desa Anti Korupsi ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk pidana korupsi yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.

Kepala Desa Kaliputu, Bapak Widiyo Pramono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penerapan produk hukum desa anti korupsi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meminimalisir praktik korupsi di tingkat desa. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa Transparansi adalah kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Pemdes Kaliputu berkomitmen untuk menjadikan Desa Kaliputu sebagai desa percontohan dalam hal transparansi dan anti korupsi.

Acara sosialisasi ini diisi oleh BPD Kaliputu yaitu Bapak Supriyono dan Plt. Sekdes Kaliputu yaitu Bapak Darussalam. Dalam acara tersebut disampaikan pentingnya produk hukum desa sebagai bentuk kepastian hukum di Desa Kaliputu sehingga terciptanya ketertiban dan keadilan sosial. Dalam penyusunan produk hukum diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat Desa Kaliputu dan memerlukan tahapan yang panjang. Penyusunan produk hukum ini menjadi langkah awal dalam upaya menciptakan karakter yang kuat kepada masyrakat agar menjauhi perilaku yang koruptif. 

Kegiatan sosialisasi produk hukum desa anti korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Kudus. Kegiatan ini tidak hanya tentang sosialisasi dan diskusi saja akan tetapi menjadi momentum peserta untuk  saling menguatkan semangat Anti korupsi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil untuk mempertahankan predikat Anti Korupsi di Desa Kaliputu.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

WIDIYO PRAMONO

Kaur Umum dan Perencanaan

Darussalam

Tenaga Administrasi 1

AFIF ANDHIKA PRADITAMA

Kasi Pelayanan

Fatkah Sudarmaji

Staff Kaur Umum dan Perencanaan

SOLIKHAH

Kaur Keuangan

Masni

Admin Operator Siskeudes

Nur Hikmah

Tenaga Administrasi 1

ADI SOFYAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kaliputu

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

.Radio SUARA KUDUS

88 FM Radio Suara Kudus, Radionya Kudus

Komentar

 

Balai Desa Kaliputu

Wilayah Desa Kaliputu